Dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah, maknanya
menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada
hari Idhul Adha. Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan
sebagai berikut:
"Hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak
hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Kapan Ibadah Qurban dan disyariatkan?
Dalam ajaran Islam, ibadah Qurban disyari’atkan pada tahun kedua Hijriah.
Dilihat dari aspek sejarah, ibadah Qurban telah ada sejak zaman Nabi Adam AS,
sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an:
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil)
menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima
dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain
(Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang
bertakwa". (Qs. al-Ma'idah [5]: 27). Kemudian ibadah Qurban juga
dilaksanakan oleh Khalîlullâh Ibrahim AS, sebagaimana firman Allah SWT:
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!". Ia menjawab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya
telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya),
(nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim.
Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami
memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini
benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor
sembelihan yang besar," (Qs. ash-Shaffaat [37]: 102-107).
Apakah Dalil Ibadah Kurban dari Al-Qur'an?
Dalil dari al-Qur’an, antara lain: "Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkorbanlah". (Qs. Al-Kautsar [108]: 2).
Dan firman Allah SWT: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebahagian dari syi'ar Allah". (Qs. Al Hajj [22]: 36.
Apakah Dalil Ibadah Kurban dari Sunnah?
Dalil dari Sunnah, antara lain: "Tidaklah seorang manusia melakukan
suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT
daripada menumpahkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya hewan Qurban itu
akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya
Allah SWT telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka
bersihkanlah jiwamu dengan beribadah Qurban". (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan
at-Tirmidzi).
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik: "Rasulullah SAW
berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat
Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu
sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua
hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits diatas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai
Allah SAW pada hari Nahar. Allah SWT menerima pahala Qurban sebelum darah hewan
Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya
keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah
Qurban. Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS, sebagaimana
firman Allah SWT: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang
besar". (Qs. Ash-Shafaat [37]: 107).
Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijma’ (kesepakatan ulama).
Apakah hukum berkurban?
Berkurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya,
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan
sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuha. (HR.Ahmad,
al-Hakim dan ad-Daraquthni).Dan hadits, "Aku (Rasulullah SAW)
diperintahkan untuk berkurban dan tidak wajib (bagi kamu)". (HR. at-
Tirmidzi).
Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi'i
rahimahullah- berkata, "Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu
Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban karena tidak ingin diikuti
sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib".
Apakah syarat bagi orang yang berkurban? Adapun syarat-syaratnya adalah:
Islam, Bebas/merdeka (bukan hamba sahaya), Baligh, Berakal, Mampu untuk
berkurban.
Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban?
Orang yang dikategorikan mampu berkurban adalah orang yang mampu memenuhi
kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi
pada hari Idul Adha dan hari- hari Tasyriq, kemudian ia memiliki dana yang
cukup untuk menyembelih hewan Qurban.
Kapankah Waktu Penyembelihan Hewan Qurban?
Penyembelihan hewan Qurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah
terbitnya matahari pada hari Idul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur
dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.
Jika hewan Qurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Qurban
tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim,
"Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah
melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan
Qurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah
dan siapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah
menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah
(Qurban) walau sedikitpun".
Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyriq (11,
12 dan 13 Dzulhijjah). Berdasarkan hadits Rasulullah SAW. "Seluruh
hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan
Qurban".(HR.Ahmad dan ad- Daraquthni).
Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan
Qurban?
Waktu yang afdhal untuk menyembelih Qurban adalah siang hari. Boleh
dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh. Karena dalam sebuah hadits
disebutkan, "Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam
hari". (HR.ath-Thabrâni).
Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan
dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan
syi'ar ibadah Qurban.
Hewan-hewan jenis apa sajakah yang boleh dijadikan sebagai hewan
Qurban?
Para ulama telah sepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai Qurban
hanyalah hewan jenis Na'am/An'am (binatang ternak) seperti Unta, Lembu, Kerbau
dan Kambing dengan berbagai jenisnya. Berdasarkan firman Allah SWT, "Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka". (Qs. al-Hajj [22]: 34).
Juga karena tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabat yang
menyebutkan bahwa mereka menyembelih hewan-hewan jenis lain sebagai Qurban.
Apakah hewan yang paling afdhal disembelih sebagai Qurban?
Unta, kemudian Lembu, kemudian Domba, kemudian Kambing. Dilihat dari hewan
yang paling banyak dagingnya dan karena tujuannya agar fakir miskin yang
memperoleh daging Qurban lebih banyak. Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW
yang menyebutkan, "Siapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub,
kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa
yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor lembu. Dan
siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor
kambing yang telah bertanduk". (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Menyembelih hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina. Karena daging
hewan jantan lebih banyak dan lebih segar. Tujuh orang yang menyembelih tujuh
ekor kambing lebih afdhal daripada tujuh orang yang berkongsi menyembelih satu
ekor lembu. Karena daging kambing lebih baik2, bila dilihat dari jumlah
banyaknya hewan yang dikurbankan.
Berapa tahun batasan usia bagi hewan Qurban?
Untuk unta, telah genap lima tahun dan memasuki tahun ke-enam. Untuk lembu
dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ke-tiga. Dan untuk domba,
memasuki tahun ke-dua.
Apa syarat dan batasan jumlah orang yang berkurban?
Satu ekor kambing boleh untuk satu orang. Sedangkan satu ekor unta dan lembu
untuk tujuh orang. Berdasarkan hadits, "Kami menyembelih hewan Qurban
bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang
dan satu ekor lembu untuk tujuh orang". (HR. Muslim). Sementara seorang
kepala keluarga dibenarkan berkurban seekor kambing atau lembu untuk dirinya
dan anggota keluarganya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
"Dari Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW berkurban satu ekor domba
untuk Muhammad dan keluarganya, dan berkurban dua ekor domba berwarna putih dan
bertanduk, salah satunya untuk Muhammad dan yang satu lagi untuk umatnya".
(HR. Muslim).
Dan hadits: "Seorang laki-laki pada masa Rasulullah SAW berkurban satu
ekor kambing untuk dirinya dan untuk ahli keluarganya, mereka memakannya dan
memberikannya kepada orang lain". (HR. ath-Thabrani).
Apakah boleh menyembelih hewan bercacat dan berpenyakit?
Tidak boleh dan ibadah Qurbannya tidak sah, berdasarkan hadits Rasulullah
SAW "Dari al-Barra' bin Azib, bahwa Rasulullah SAW ditanya, "Hewan
Qurban apakah yang mesti dihindari?. Rasulullah SAW menunjuk dengan tangannya
seraya berkata, "Ada empat". Al-Barra' (juga) mengisyaratkan dengan
tangannya (ketika ia meriwayatkan hadits ini) seraya berkata, "Tanganku
lebih pendek daripada tangan Rasulullah SAW. (empat jenis cacat hewan tersebut
adalah): hewan yang menderita sakit pada kaki, sakit tersebut sangat jelas
(hingga tidak mampu berjalan mengikut hewan lain), hewan yang salah satu matanya
buta, hewan yang menderita suatu penyakit dan hewan yang sangat kurus sehingga
tidak memiliki tulang sum-sum". (HR. Malik).
Kapan waktu dianjurkan bagi orang yang akan berkurban?
Bagi orang yang akan berkurban, jika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah,
disunnatkan agar tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, hingga ia
menyembelih hewan Qurbannya. Berdasarkan hadits, "Apabila kamu melihat
Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu akan berkurban, maka hendaklah ia
menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya". (HR. Muslim).
Jika ia tetap melakukannya, maka hukumnya makruh dan ibadah Qurbannya tetap
sah. Saat penyembelihan, dianjurkan agar menghadapkan hewan Qurban ke arah
Kiblat dengan meletakkan sisi kiri tubuh hewan Qurban pada bagian bawah.
Berdasarkan hadits Anas bin Malik: "Rasulullah SAW berkurban dua ekor
domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Saya melihat Rasulullah SAW
meletakkan kakinya di atas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut
nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu
dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Adakah bacaan khusus ketika akan menyembelih hewan Qurban?
Mengucapkan: "Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah,
dari-Mu dan untuk-Mu". Berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menyembelih dua ekor domba pada hari Idul
Adha. Ketika beliau menghadapkan dua ekor domba itu, beliau mengucapkan,
"Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan
langit dan bumi dengan tunduk dan patuh dan tidaklah aku tergolong dari
orang-orang musyrik. Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadah (sembelihan)ku,
hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya,
dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang muslim pertama. Dengan
nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, dari
Muhammad dan umatnya". (HR. al-Hakim).
Apakah orang yang berkurban mesti menyembelih hewan Qurbannya sendiri?
Disunnahkan agar yang menyembelih hewan Qurban tersebut adalah orang yang
berkurban, berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW, karena beliau menyembelih sendiri
hewan Qurbannya.
Namun boleh juga mewakilkannya kepada orang lain, karena dari penyembelihan
seratus ekor hewan Qurban, sebagiannya diwakilkan Rasulullah SAW kepada Ali RA.
Bagi perempuan dianjurkan agar mewakilkan penyembelihan hewan Qurban kepada
orang lain.
Orang yang menyembelihkan hewan Qurban orang lain, harus
menyebut nama orang yang berkurban?
Ia tidak mesti menyebutkan nama orang yang berkurban, karena niat orang yang
berkurban itu sudah mencukupi. Jika ia tetap menyebutkan nama orang yang
berkurban, maka itu boleh dilakukan, karena Rasulullah SAW mengucapkan,
"Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat
Muhammad". Kemudian Rasulullah SAW menyembelih hewan Qurbannya,".
(HR. Muslim).
Menurut Imam al-Hasan, bacaan bagi orang yang menyembelihkan hewan Qurban
orang lain adalah, "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ini dari-Mu
dan untuk-Mu. Terimalah dari si fulan (dengan menyebutkan nama orang yang
berkurban)".
Orang yang berkurban boleh memakan daging hewan Qurbannya ?
Jika Qurbannya itu adalah Qurban Wajib, seperti Qurban Nadzar, maka ia tidak
boleh memakannya, demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua
hewan Qurban itu wajib disedekahkan. Jika Qurban itu adalah Qurban Sunnat, maka
orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan
afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Qurbannya itu untuk
mengambil berkah dari ibadah Qurbannya
Berdasarkan firman Allah SWT, "Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan
fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28).
Dalam sebuah hadits disebutkan, "Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau
memakan hati hewan Qurbannya”. (HR. al-Baihaqi).
Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban?
Orang yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah Qurban dengan beberapa
alasan. Pertama, karena hukum akikah dan Qurban sama-sama Sunnat Mu’akkad.
Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban
seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi
nama". (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).
Apakah boleh membagikan daging Qurban ke negeri lain?
Boleh hukumnya membagikan daging Qurban ke negeri lain baik hewan Qurban
tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain
(tempat daging Qurban dibagikan) dengan syarat bahwa negeri lain tersebut lebih
membutuhkan daging Qurban.
Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab: Menurut Mazhab Hanafi,
makruh hukumnya mengalihkan daging Qurban dari suatu negeri ke negeri lain,
sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban
atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi
tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging Qurban ke
negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali
jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang
yang berkurban, maka sebagian besar daging Qurban wajib didistribusikan ke
negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang
berkurban.
Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi'i sama seperti pendapat Mazhab Maliki,
boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging Qurban ke suatu negeri yang
jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut
melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.
Apakah hukum menyembelih Qurban untuk orang lain yang masih hidup?
Boleh hukumnya menyembelih Qurban untuk orang lain. Dalam kitab Musnad Ahmad
disebutkan sebuah hadits dari Abu Rafi', bahwa ketika Rasulullah SAW berkurban,
beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih.
Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor domba itu seraya mengucapkan:
"Ya Allah, ini dari ummatku semuanya, diantara mereka yang mempersaksikan
tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan (risalah
Islam)". Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan:
"Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad". (HR.Ahmad).
Ibadah Qurban adalah Ibadah Badaniyah (fisik) dan Maliyah (harta).
Rasulullah SAW telah berkurban untuk umat dan keluarganya, tentu saja mereka
mendapatkan balasan pahalanya, karena jika tidak demikian, tentulah perbuatan
Rasulullah itu tidak mengandung makna apa-apa.
Bagaimana pula hukumnya menyembelih hewan Qurban untuk orang yang
telah meninggal dunia?
Terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Menurut Mazhab Syafi'i,
tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika
orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia
meninggal. Karena Allah SWT berfirman: "Dan bahwasanya seorang manusia
tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Qs. An-Najm [53]:
39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka
orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti
disedekahkan kepada fakir miskin.
Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan
daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal
dunia untuk memakan daging Qurban tersebut.
Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah
meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya
sebelum ia meninggal.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan
nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya. Menurut Mazhab
Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan
Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang
telah meninggal dunia tersebut.
Mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali, akan tetapi
menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih
untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya
mesti diserahkan kepada fakir miskin.
Bagaimanakah prosentase pembagian daging hewan Qurban?
Daging hewan Qurban boleh dibagi tiga; sepertiga untuk orang yang berkurban,
sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu) dan sepertiga untuk fakir
miskin. Berdasarkan firman Allah SWT: "Maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta" (Qs. al-Hajj [22]: 36).
"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]:
28). Dan hadits: "Rasulullah SAW memberikan (daging Qurban) kepada
keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak
sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga". (HR. Abu
Musa al-Ashfahani).
Apabila difahami dari hadits Rasulullah SAW bahwa beliau hanya mengambil
sebagian kecil dari daging sembelihan hewan Qurbannya, maka lebih utama jika
sebagian besar dari daging Qurban tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan
orang-orang yang memerlukannya.
Bagaimanakah Qurban pada zaman dahulu? Apakah mereka mengenal istilah
panitia Qurban? Dan bagaimanakah hak panitia Qurban?
Pada zaman dahulu semua proses Qurban dilakukan sendiri oleh orang yang
berkurban, dari mulai membeli hewan Qurban (bagi yang bukan peternak), merawat
hewan Qurban menjelang hari penyembelihan dan proses penyembelihan hewan
Qurban. Adapun pendistribusian daging hewan Qurban pernah ditugaskan Rasulullah
SAW kepada sahabatnya; Imam Ali RA1 dan Uqbah bin Amir.
Dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial masyarakat, tidak semua orang
memiliki waktu luang untuk melakukan proses panjang ibadah Qurban tersebut.
Maka sekelompok masyarakat membentuk paniti Qurban.
Sebenarnya panitia Qurban tidak memiliki hak apa-apa terhadap daging Qurban
yang mereka kelola. Apa yang mereka lakukan murni sebagai aktifitas sukarela
dan hanya mengharapkan balasan pahala dari Allah SWT atas perbuatan baik yang
mereka lakukan dengan membantu orang lain.
Apakah panitia Qurban boleh mengambil sebagian daging Qurban sebelum
dibagikan?
Misalnya, setelah hewan Qurban disembelih, panitia Qurban mengambil sebagian
dari daging Qurban, kemudian mereka memasak dan memakannya bersama-sama.
Sementara daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya. Apakah hukum masalah tersebut?. Sebagaimana dijelaskan
diatas bahwa panitia Qurban tidak memiliki hak dan kuasa terhadap daging
Qurban. Jika daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan, maka panitia Qurban
tidak berhak untuk mengambil sebagian dari daging tersebut, karena status
kepemilikan daging tersebut belum ditentukan.
Jika panitia tetap mengambilnya, berarti mereka telah mengambil daging yang
belum jelas siapa pemiliknya. Beberapa langkah solusi masalah ini: Pertama,
daging tersebut mesti dibagi-bagikan terlebih dahulu. Kedua, jika diantara
panitia Qurban tersebut ada yang berkurban, kemudian ia mengikhlaskan
bagian/jatahnya untuk dimasak, maka yang demikian dibolehkan. Ketiga,
seandainya tidak ada diantara para panitia itu yang berkurban, tapi ada
diantara mereka yang berhak mendapat daging Qurban, maka bagian/jatahnya itulah
yang boleh dimasak.Yang perlu ditekankan, mesti diketahui jatah/bagian siapa
yang dimasak dan dimakan, karena daging yang tumbuh dari yang haram lebih utama
untuk api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Setiap daging yang
tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih utama baginya". (HR. al-
Baihaqi).
Apakah panitia Qurban boleh menjual kulit, tanduk dan bagian lain
dari hewan Qurban, kemudian hasil penjualannya untuk masjid?
Pada dasarnya, hak milik kulit, tanduk dan lain sebagainya ada pada orang
yang berkurban. Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, kepala dan bulu
hewan Qurban. Baik hasil penjualannya untuk masjid maupun lainnya. Rasulullah
SAW bersabda, "Siapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka berarti ia
tidak berkurban". (HR. al-Hakim).
Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah SAW sebagai
suri tauladan, sebagaimana firman Allah SWT: "Sesungguhnya telah ada pada
(diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut
Allah". (Qs. al-Ahzâb [33]: 21).
Dan salah satu perbuatan Rasulullah SAW yang mesti diikuti adalah
menyembelih hewan Qurban. Imam Nawawi berkata, "Menurut mazhab kami
(Mazhab Syafi’i), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah Sunnat,
berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban
dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga
karena berkurban itu adalah syi’ar yang nyata".
Meskipun boleh hukumnya bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban,
akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin
Hanbal secara nas Ibnu al-Musayyib berkata: "Saya lebih suka berkurban
daripada bersedekah seratus Dirham".
Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban itu
hukumnya boleh. Namun lebih afdhal jika menyembelih hewan Qurban. Akan tetapi
dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek; efisiensi, efektifitas,
kondisi dan maslahat.
Apakah ibadah Qurban dilaksanakan sekali seumur hidup? Atau setiap
tahun?
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat mazhab: Menurut Mazhab Hanafi wajib
dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hadits "Siapa yang memiliki
kemampuan, akan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat
shalat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib
dilaksanakan.
Sedangkan menurut Jumhur ulama hukumnya Sunnat bagi yang mampu, berdasarkan
hadits: "Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang
kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong)
rambut dan kukunya”. (HR. Muslim).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ibadah Qurban dikaitkan dengan kehendak,
yaitu pada kalimat "Hendak berkurban”, ini menafikan hukum wajib. Sabda
Rasulullah SAW: "Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunnat bagi kamu:
shalat Witir, berkurban dan shalat Dhuha". (HR. Ahmad). Dan sabda
Rasulullah SAW: "Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi
kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).
Ini didukung Atsar bahwa Abu Bakar dan Umar RA pernah tidak berkurban karena
jika dilaksanakan setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin menganggapnya wajib,
padahal hukum asalnya tidak wajib. Dari beberapa dalil diatas jelaslah bahwa
tuntutan ibadah Qurban itu dilaksanakan setiap tahun bagi orang-orang yang
memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah Qurban.
Apakah non-muslim boleh mendapat jatah pembagian daging hewan
Qurban?
Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada
orang Yahudi dan Nashrani. Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian
daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban
Sunnat. Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir
walaupun sedikit.
Apakah hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban?
Diantara beberapa hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban:
Melaksanakan perintah Allah SWT dan menegakkan salah satu dari syi’ar-Nya.
Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW. Membangkitkan semangat kebersamaan dan
kepedulian sosial. Mengikis sifat kikir. Dan yang paling penting adalah memupuk
ketakwaan kepada Allah SWT. Firman-Nya "Daging-daging unta dan darahnya
itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari
kamulah yang dapat mencapainya". (Qs. al-Hajj [22]: 37).
